Selasa, 14 April 2015

Etika Profesionalisme TSI

Pengertian Etika

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.
Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
·         Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
·         Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
·         Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1.       ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.      ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu  yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

SISTEM PENILAIAN ETIKA :
·         Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
·         Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
·         Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
a. Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
b. Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
c. Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.












Pengertian Profesi dan Profesionalisme

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.
Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :
·         PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
·         PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.

CIRI-CIRI PROFESI

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.      Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki  berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.      Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.      Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.      Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

PROFESI :
·         Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
·         Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
·         Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
·         Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

PROFESIONAL :
·         Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
·         Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
·         Hidup dari situ.
·         Bangga akan pekerjaannya.












Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi
1. Penipuan komputer (computer fraud) yang mencakup:
a. Bentuk dan jenis penipuan adalah berupa pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/siber dengan melawan hukum, ialah dalam bentuk penipuan data dan penipuan program, yang secara terinci adalah :
i. Memasukkan instruksi yang tidak sah, ialah dilakukan oleh seorang yang berwenang atau tidak, yang dapat mengakses suatu sistem dan memasukkan instruksi untuk keuntungan sendiri dengan melawan hukum (misalnya transfer).
ii. Mengubah data input, yang dilakukan seseorang dengan cara memasukkan data untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum (misalnya memasukkan data gaji pegawai melebihi yang seharusnya).
iii. Merusak data, ialah dilakukan seseorang untuk merusak print-out atau output dengan maksud untuk mengaburkan, menyembunyikan data atau informasi dengan itikad tidak baik.
iv. Penggunaan komputer untuk sarana melakukan perbuatan pidana, ialah dalam pemecahan informasi melalui komputer yang hasilnya digunakan untuk melakukan kejahatan, atau mengubah program.
b. Perbuatan pidana penipuan, yang sesungguhnya dapat termasuk unsur perbuatan lain, yang pada pokoknya dimaksudkan menghindarkan diri dari kewajiban (misalnya pajak) atau untuk memperoleh sesuatu yang bukan hak/miliknya melalui sarana komputer.
c. Perbuatan curang untuk memperoleh secara tidak sah harta benda milik orang lain, misalnya seseorang yang dapat mengakses komputer mentransfer rekening orang ke rekeningnya sendiri, sehingga merugikan orang lain.
d. Konspirasi penipuan, ialah perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang bersama-sama untuk melakukan penipuan dengan sarana komputer.
e. Pencurian ialah dengan sengaja mengambil dengan melawan hukum hak atau milik orang lain dengan maksud untuk dimilikinya sendiri.
2. Perbuatan pidana penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui computer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
3. Hacking, ialah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa seizin atau dengan melawan hukum sehingga dapat menembus sistem pengamanan computer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
4. Perbuatan pidana komunikasi, ialah hacking yang dapat membobol sistem on-line komputer yang menggunakan sistem komunikasi.
5. Perbuatan pidana perusakan sistem komputer, baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulkan kerusakan dan kerugian. Termasuk dalam golongan perbuatan ini adalah berupa penambahan atau perubahan program, informasi,
media, sehingga merusak sistem, demikian pula sengaja menyebarkan virus  yang dapat merusak program dan sistem komputer, atau pemerasan dengan menggunakan sarana komputer/telekomunikasi.
6. Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, ialah berupa pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk mendapatkan keuntungan melalui perdagangan.












IT Forensik

Keamanan komputer merupakan hal yang menarik untuk disimak. Perkembangan dunia IT yang sangat cepat telah melahirkan dimensi lain dari teknologi, yaitu kejahatan dengan peran computer sebagai alat utamanya. Istilah yang populer untuk modus ini disebut dengan cybercrime.
Adanya kecenderungan negative dari teknologi computer tersebut telah memunculkan berbagai permasalahan baru, baik secara mikro karena hanya berefek pada tingkatan personal/perseorangan, sampai kepada persoalan makro yang memang sudah pada wilayah komunal, publik, serta memiliki efek domino kemana-mana. Untuk negara yang sudah maju dalam IT-nya, pemerintahan setempat atau Profesional swasta bahkan telah membentuk polisi khusus penindak kejahatan yang spesifik menangani permasalahan-permasalahan ini. Cyber Police adalah polisi cyber yang diberikan tugas untuk menindak pelaku-pelaku kriminalitas di dunia cyber, yang tentu saja agak sedikit berbeda dengan polisi ‘konvensional’, para petugas ini memiliki kemampuan dan perangkat khusus dalam bidang komputerisasi.

Sejarah IT

Perkembangan IT bermula apabila Generasi Komputer Digital wujud. Generasi pertama wujud pada tahun 1951-1958. Pada ketika itu tiub vakum telah digunakan sebagai elemen logik utama. Input terhadap komputer menggunakan kad tebuk dan data disimpan dengan menggunakan storan luaran. Storan dalamannya pula menggunakan drum magnetik. Aturcara ditulis dalam bahasa mesin dan bahasa himpunan.
Generasi Kedua (1959-1963) menggantikan tiub vakum dengan transistor sebagai elemen logik utama. Pita magnetik dan cakera pula telah menggantikan kat tebuk dan bertindak sebagai peralatan storan luaran. Bahasa pengaturcaraan aras tinggi digunakan untuk membuat aturcara seperti FORTRAN dan COBOL.
Transistor pula telah digantikan dengan litar bersepadu pada era Generasi Ketiga (1964-1979). Pita magnetik dan cakera menggantikan kad tebuk sepenuhnya dan ingatan metal oksida semikonduktur (MOS) diperkenalkan. Bahasa lebih tinggi telah dibangunkan seperti BASIC.
Komputer Generasi Keempat seperti hari ini menggunakan litar bersepadu berskala (LSI dan VLSI). Mikroprosessor mengandungi litar ingatan, logik dan kawalan direka dalam satu cip sahaja. Komputer pribadi mula diperkenalkan oleh Apple (1984) dan IBM (1981) untuk kegunaan di rumah. Sistem pengoperasian MS-DOS digunakan secara meluas. Bahasa pengaturcaraan generasi keempat yang dibangunkan adalah seperti Visual C++ dan Visual Basic dengan ciri-ciri pengguna antaramuka bergrafik Untuk Menganalisis Barang Bukti dalam Bentuk Elektronik atau Data seperti :
• NB/Komputer/Hardisk/MMC/CD/Camera Digital/Flash Disk dan SIM Card/HP
• Menyajikan atau menganalisis Chart Data Komunikasi Target
• Menyajikan atau Analisis Data isi SMS Target dari HP
• Menentukan Lokasi/Posisi Target atau Maping
• Menyajikan Data yg ada atau dihapus atau Hilang dari Barang Bukti Tersebut
Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data Target. Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :

1. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada
    media terpisah
2. Membuat finerptint dari data secara matematis.
3. Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
4. Membuat suatu hashes masterlist
5. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.

Sedangkan menurut metode Search dan Seizure adalah :
1. Identifikasi dan penelitian permasalahan.
2. Membaut hipotesa.
3. Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
4. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut
    jauh dari apa yang diharapkan.
5. Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.

Sejarah IT Forensik
Barang bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan hampir 30 tahun. Awalnya, hakim menerima bukti tersebut tanpa melakukan pembedaan dengan bentuk bukti lainnya. Sesuai dengan kemajuan teknologi komputer, perlakuan serupa dengan bukti tradisional menjadi ambigu. US Federal Rules of Evidence 1976 menyatakan permasalahan tersebut sebagai masalah yang rumit. Hukum lainnya yang berkaitan dengan kejahatan komputer:
· The Electronic Communications Privacy Act 1986, berkaitan dengan penyadapan peralatan
  elektronik.
· The Computer Security Act 1987 (Public Law 100-235), berkaitan dengan keamanan sistem
  komputer pemerintahan.
· Economic Espionage Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang.

Pada akhirnya, jika ingin menyelesaikan suatu “misteri komputer” secara efektif, diperlukan pengujian sistem sebagai seorang detektif, bukan sebagai user. Sifat alami dari teknologi Internet memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya. Kejahatan komputer tidak memiliki batas geografis. Kejahatan bisa dilakukan dari jarak dekat, atau berjarak ribuan kilometer jauhnya dengan hasil yang serupa. Bagaimanapun pada saat yang sama, teknologi memungkinkan menyingkap siapa dan bagaimana itu dilakukan. Dalam komputer forensik, sesuatu tidak selalu seperti kelihatannya. Penjahat biasanya selangkah lebih maju dari penegak hukum, dalam melindungi diri dan menghancurkan barang bukti. Merupakan tugas ahli komputer forensik untuk menegakkan hukum dengan mengamankan barang bukti, rekonstruksi kejahatan, dan menjamin jika bukti yang dikumpulkan itu berguna di persidangan.

Tools dalam Forensik IT

1. Antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.


2. Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).

3. Binhash
Binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.

4. Sigtool
Sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.

5. ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.

6. Chkrootkit
Chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.
7. Dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.

8. Ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.

9. Foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.

10. Gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.

11. Galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.

12. Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.


13. Pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer.
Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.

14. Scalpel
Scalpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.

Elemen kunci IT Forensik
Empat Elemen Kunci Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut:
- Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence)
Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan. Network Administratormerupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan cybercrime, atau Tim Respon cybercrimecybercrimediusut oleh cyberpolice. Ketika cyberpolice telah dilibatkan dalam sebuah kasus, maka juga akan melibatkan elemen-elemen vital yang lainnya, antara lain: (jika perusahaan memilikinya) sebelum sebuah kasus
1. Petugas Keamanan (Officer/as a First Responder), Memiliki tugas-tugas yakni : ((i) Mengidentifikasi Peristiwa, (ii)Mengamankan Bukti dan (iii) Pemeliharaan bukti yang temporer
dan Rawan Kerusakan.
2. Penelaah Bukti (Investigator), Memiliki Tugas-tugas yakni : (i) Menetapkan instruksi-instruksi sebagai sosok paling berwenang, (ii) Melakukan pengusutan peristiwa kejahatan,(iii) Pemeliharaan integritas bukti.
3. Teknisi Khusus, Memiliki tugas-tugas (dihindari terjadioverlaping job dengan Investigator),    yakni (i) Pemeliharaan bukti yang rentan kerusakan dan menyalin storageshuting down) sistem yang sedang berjalan,(iii) Membungkus / memproteksi bukti-bukti,(iv)Mengangkut bukti,(v) Memproses bukti bukti,(ii) Mematikan( Elemen-elemen vital diatas inilah yang kemudian nantinya memiliki otoritas penuh dalam penuntasan kasus kriminal yang terjadi.

- Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence)
Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan. Step pertama untuk menghindarkan dari kondisi-kondisi demikian adalah salahsatunya dengan mengcopy data secara Bitstream Image pada tempat yang sudah pasti aman. Bitstream image adalah methode penyimpanan digital dengan mengkopi setiap bit demi bit dari data orisinil, termasuk File yang tersembunyi (hidden files), File temporer (temp file), File yang terfragmentasi (fragmen file), file yang belum ter-ovverwrite. Dengan kata lain, setiap biner digit demi digit terkopi secara utuh dalam media baru. Tekhnik pengkopian ini menggunakan teknik Komputasi CRC. Teknik ini umumnya diistilahkan dengan Cloning DiskGhosting. Atau Software-software yang dapat digunakan dalam aktivitas ini antara lain adalah:
· Safe Back. Dipasarkan sejak tahun 1990 untuk penegakan Hukum dan Kepolisian. Digunakan
oleh FBI dan Divisi Investigasi Kriminal IRS. Berguna untuk pemakaian partisi tunggal secara
virtual dalam segala ukuran. File Image dapat ditransformasikan dalam format SCSI atau media
storage magnetik lainnya.
· EnCase. Seperti SafeBack yang merupakan program berbasis karakter, EnCase adalah program
dengan fitur yang relatif mirip, dengan Interface GUI yang mudah dipakai oleh tekhnisi secara
umum. Dapat dipakai dengan Multiple Platform seperti Windows NT atau Palm OS. Memiliki
fasilitas dengan Preview Bukti, Pengkopian target,SearchingAnalyzing.
· Pro Discover[5]. Aplikasi berbasis Windows yang didesain oleh tim Technology Pathways forensics. Memiliki kemampuan untuk me-recover file yang telah terhapus dari space storage yang longgar, mengalanalisis Windows 2000/NT data stream untuk data yang terhidden,menganalisis data image yang diformat oleh kemampuandd UNIX dan menghasilkan laporan kerja.
- Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence)
Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain: (a) Siapa yang telah melakukan. (b) Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan software apa),(c) Hasil proses apa yang dihasilkan. (d) Waktu melakukan. Setiap bukti yang ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa sajakah yang dapat didokumentasikan. Contoh kasus seperti kejahatan foto pornografi-anak ditemukan barang bukti gambar a.jpg, pada bukti ini akan dapat ditemukan data Nama file, tempat ditemukan, waktu pembuatan dan data properti yang lain. Selain itu perlu dicatat juga seperti spacedari storage, format partisi dan yang berhubungan dengan alokasi lainnya. Tiap-tiap data yang ditemukan sebenarnya merupakan informasi yang belum diolah, sehingga keberadaannya memiliki sifat yang vital dalam kesempatan tertentu. Data yang dimaksud antara lain :
· Alamat URL yang telah dikunjungi (dapat ditemukan pada Web cache, History, temporary internetfiles)
· Pesan e-mail atau kumpulan alamat e-mail yang terdaftar (dapat ditemukan pada e-mail server)
· Program Word processing atau format ekstensi yang dipakai (format yang sering dipakai adalah
.doc, .rtf, .wpd, .wps, .txt)
· Dokumen spreedsheat yang dipakai (yang sering dipakai adalah .xls, .wgl, .xkl)
· Format gambar yang dipakai apabila ditemukan (.jpg, .gif, .bmp, .tif dan yang lainnya)
· Registry Windows (apabila aplikasi)
· Log Event viewers
· Log Applications
· File print spool
· Dan file-file terkait lainnya.
Analisis kemungkinan juga dapat diperoleh dari motif/latar belakang yang ada sebelum didapatkan kesimpulan. Bahwa setiap sebab, tentu saja akan memiliki potensi besar untuk menghasilkan akibat
yang relatif seragam.
- Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence)
Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti yang akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan. Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian. Pada tahapan final ini ada beberapa hal yang mutlak diperhatikan, karena memang pada level ini ukurankebenaran akan ditetapkan oleh pengadilan sebagai pemilik otoritas. Hal-hal yang dimaksud adalah :
· Cara Presentasi
· Keahlian Presentasi
· Kualifikasi Presenter
· Kredibilitas setiap tahapan pengusutan

Tujuan IT Forensik
Adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu:

1.Komputer fraud Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2.Komputer crime Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Contoh kasus IT Forensik
Diawali dengan meningkatnya kejahatan di dunia computer khususnya di Internet, saat ini terdapat banyak sekali tingkat kriminalitas di Internet, seperti ; pencurian data pada sebuah site, pencurian informasi dari computer, Dos, Deface sites, carding, software bajakan, CC Cloning, Kita tau ada banyak sekali kasus di dunia computer, dan pada umumnya kita sebagai orang awam kesusahan untuk membuktikan telah terjadinya penyalahgunaan sistem kita oleh orang lain. Lain halnya dengan pihak kepolisian yang saat ini telah berbenah diri untuk dapat mengungkap kasus demi kasus di dunia cyber dan computer ini. Komputer forensik, suatu disiplin ilmu baru di dalam keamanan komputer, yang membahas atas temuan bukti digital setelah suatu peristiwa keamanan komputer terjadi., Komputer forensik akan lakukan analisa penyelidikan secara sistematis dan harus menemukan bukti pada suatu sistem digital yang nantinya dapat dipergunakan dan diterima di depan pengadilan, otentik, akurat, komplit, menyakinkan dihadapan juri, dan diterima didepan masyarakat. Hal ini dilakukan oleh pihak berwajib untuk membuktikan pidana dari tindak suatu kejahatan. Maka saat ini menjadi seorang detective tidak hanya didunia nyata tapi juga didunia cyber. Coba kita bayangkan seorang hacker telah berhasil masuk ke system kita atau merubah data kita, baik itu menyalin, menghapus, menambah data baru, dll, Susah untuk kita buktikan karena keterbatasan alat dan tools. Dengan metode computer forensic kita dapat melakukan analisa seperti layaknya kejadian olah TKP.
Adapun contoh nyata yang berhubungan dengan IT Forensik antara lain:
-Contoh bagaimana melakukan aksi kejahatan di ATM (pembobolan ATM).
-Kasus kejahatan foto pornografi
-Penyelidikan dalam kasus nurdin M top (penyelidikan laptop nurdin M Top)
-Pembobolan E-banking paypal,CCards
Guna mengungkap kejahatan tersebut di butuhkan digital forensik sebagai metode mengungkap
kejahatan tersebut dan beberapa alasan mengapa menggunakan digital forensik, antara lain:
-Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik
terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
-Memulihkan data dalam hal suatu hardware atau software mengalami kegagalan/kerusakan (failure).
-Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk
menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.
-Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi.
-Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.
Tools yang Digunakan dalam IT Forensik
Secara garis besar tools untuk kepentingan komputer forensik dapat dibedakan secara hardware dan software.
Hardware:
· Harddisk IDE & SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR Drives.
· Memory yang besar (1-2GB RAM).
· Hub, Switch, keperluan LAN.
· Legacy Hardware (8088s, Amiga).
· Laptop forensic workstation.
· Write blocker
Software:
· Viewers (QVP, http://www.avantstar.com/)
· Erase/unerase tools (Diskscrub/Norton Utilities)
· Hash utility (MD5, SHA1)
· Forensic toolkit
· Forensic acquisition tools
· Write-blocking tools
· Spy Anytime PC Spy

 Referensi :
Rahmadi Budiman, “Computer Forensic”, Institut Teknologi Bandung 2003.
R.Rizal Isnanto, “Buku Ajar Etika Profesi”, Universitas Diponegoro 2009.
Heru Soepraptomo, “Kejahatan Komputer & Siber”.